I. Waktu Masuk Kelas

  1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 5 hari.
    Senin - Kamis : Pukul 07:00 s.d. 14:10
    Jumat : Pukul 07:00 s.d. 11:20
  2. Petugas piket kebersihan kelas, dilaksanakan setelah selesai KBM.

II. Waktu Belajar

  1. Peserta didik melakukan Pembiasaan Pagi (Asmaul Husna/Doa Pagi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya)
  2. Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, peserta didik berdoa sesuai dengan agamanya masing - masing
  3. Peserta didik wajib mengikuti pelajaran dengan tertib
  4. Jika pelajaran sudah berlangsung selama 5 ( lima ) menit guru yang bersangkutan belum hadir, maka ketua kelas wajib menghubungi guru piket.
  5. Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang makan di ruang kelas.
  6. Bila akan keluar kelas wajib ijin sama guru / guru piket

III. Waktu Istirahat

  1. Peserta didik dilarang berada didalam kelas selama istirahat
  2. Dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin dari guru piket
  3. Peserta didik dilarang membuang /menyimpan sampah dilaci meja
  4. Peserta didik membuang sampah/bungkus makanan ditempat sampah yang disediakan
  5. Peserta didik dilarang main bola didalam dan diteras kelas

IV. Edukatif

Disekolah:

  1. Peserta didik wajib mengikuti pelajaran dari awal sampai akhir jam pelajaran
  2. Peserta didik harus memperhatikan, memahami dan mempraktekkan hasil pendidikan yang diberikan oleh guru
  3. Peserta didik harus membuat catatan yang benar, rapi dan bersih

Dirumah:

  1. Peserta didik harus membiasakan diri mengerjakan tugas / pekerjaan rumah di rumah. ( Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah ).
  2. Peserta didik harus selalu mengulang pelajaran yang telah diterima sebelumnya di rumah
  3. Peserta didik harus selalu mempelajari lebih dahulu pelajaran yang akan diberikan pada esok harinya

V. Peserta didik yang terlambat, absen dan meninggalkan sekolah

  1. Peserta didik yang terlambat datang, diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket dan guru yang mengajar di kelas
  2. Peserta didik yang berhalangan masuk sekolah, orang tua / wali murid wajib mengirimkan surat dan apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari berturut – turut, wajib mengirimkan surat keterangan dokter ke sekolah
  3. Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah sebelum pelajaran selesai harus seizin guru Piket / Wali kelas

VI. Perlengkapan, kebersihan dan keindahan sekolah

  1. Peserta didik harus membawa / melengkapi perlengkapan belajar / sekolah (wajib membawa tas sekolah)
  2. Peserta didik dilarang meninggalkan buku paket , buku pelajaran dan peralatan pribadi di dalam kelas
  3. Setiap peserta didik harus merasa memiliki, menjaga perlengkapan sekolah maupun kelasnya masing – masing
  4. Setiap peserta didik wajib memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan serta kekeluargaan
  5. Peserta didik dilarang membuang sampah sembarangan dan dilarang memetik / mematahkan tanaman.
  6. Peserta didik dilarang corat-coret fasilitas sekolah dan lingkungan sekolah

VII. Pakaian, sepatu, rambut dan perhiasan

  1. Siswa wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan Surat Keputusan Permendikbud Ristek 50 / 2022 dan ketentuan yang berlaku di SMP Negeri 11 Depok:
    Senin : Putih - Biru, kaos kaki putih polos, sepatu ( sebentuk warrior )
    Selasa : Batik Khas UPTD SMPN 11 Depok - Biru, kaos kaki putih polos, sepatu ( sebentuk warrior)
    Rabu : Pramuka - kaos kaki hitam tunas kelapa, sepatu ( sebentuk warrior )
    Kamis : Batik Khas Depok, kaos kaki putih polos, sepatu ( sebentuk warrior )
    Jumat : Seragam hari jumat, kaos kaki putih polos, sepatu ( sebentuk warrior ).
    *Catatan : Model celana untuk siswa laki-laki tidak boleh diubah (harus sesuai dengan standar sekolah)
    *Siswi yang berhijab menggunakan bergo dan dalaman kerudung dengan nama yang dijahit sebelah kanan. warna kerudung putih (Senin, Selasa, Kamis, Jumat) dan warna coklat (Rabu)

  2. Tidak dibenarkan memakai sandal ke sekolah tanpa alasan yang kuat.
  3. Apabila ada mata pelajaran Olahraga,memakai seragam Olah raga setelah di Sekolah dan hanya dibenarkan berseragam pakaian Olah raga UPTD SMP Negeri 11 Depok dan bersepatu warior. ( Tidak diperkenankan memakai seragam Olah raga dari rumah ).
  4. Setiap peserta didik yang mengikuti Ekstrakurikuler atau pelajaran tambahan harus berpakaian seragam sekolah atau seragam ekstrakurikuler dan bersepatu
  5. Model rambut peserta didik putra harus model 2-1, tidak boleh dicat, gundul plontos, atau dimodel, berkumis, bercambang, berjenggot (brewok) dan peserta didik putri yang rambutnya melebihi bahu harus diikat dan dijalin rapi
  6. Peserta didik dilarang berkuku panjang, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan
  7. Peserta didik dilarang memakai atribut selain UPTD SMPN 11 Depok

VIII. Ketertiban, keamanan dan Siswa dilarang:

  1. Membawa/mengajak orang lain ke dalam kelas atau lingkungan sekolah
  2. Menerima tamu tanpa seizin guru piket atau Kepala Sekolah
  3. Membawa rokok / merokok, membawa / meminum minuman keras / membawa / menggunakan NARKOBA
  4. Membawa senjata api, senjata tajam, buku / gambar porno dan benda-benda lain yang mengganggu konsentrasi belajar
  5. Melakukan hal yang melanggar norma susila/agama, baik di sekolah maupun diluar sekolah (tawuran, berkelahi, dll)
  6. Membentuk dan mengikuti Komunitas yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah (genk)
  7. Membawa barang berharga dalam bentuk apapun seperti : Handphone, laptop, dan barang berharga lainnya. (Kecuali seijin guru untuk keperluan pembelajaran).
    *Catatan : Bila terbukti membawa akan diberikan sanksi oleh Sekolah (ditahan selama 3 bulan)
  8. Mengendarai motor pada saat berangkat dan pulang Sekolah
    *Catatan : Bila terbukti membawa, motor ditahan di Sekolah
  9. Menggunakan media sosial dengan tidak bijak, contoh: memposting ujaran kebencian/bully, berpakaian vulgar/pornografi, dan mengandung unsur sara
    *Catatan : bila terbukti melakukan hal tersebut akan diberikan sanksi oleh sekolah
  10. Melakukan pemalakan, pemerasan dan penipuan

IX. Upacara, sopan santun dan lain – lain

  1. Peserta didik wajib mengikuti upacara sekolah, maupun upacara-upacara hari besar Nasional dengan tertib dan hikmat
  2. Peserta didik wajib bersikap sopan, hormat dan jujur kepada orang tua, guru, staf Tata Usaha dan seluruh pegawai, juga kepada tamu dan teman
  3. Peserta didik wajib menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah
  4. Dilarang membawa kendaraan bermotor sendiri, ke sekolah atau naik mobil bak, untuk menjaga keselamatan
  5. Dilarang minta Les (kursus) khusus dari guru UPTD SMPN 11 Depok tanpa izin Kepala Sekolah
  6. Peserta didik dilarang menikah
  7. Dilarang melakukan ancaman terhadap guru dan seluruh pegawai
  8. Peserta didik hanya dibenarkan jajan/membeli makanan di warung/kantin sekolah

X. Sanksi bagi siswa yang melanggar Tata Tertib

  1. Peringatan secara lisan
  2. Peringatan secara tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua / wali siswa
  3. Pemanggilan Orang Tua untuk membuat surat pernyataan
  4. Apabila melanggar nomor : VIII.3, VIII.4, VIII.5, IX.7, akan dikembalikan kepada orang tua siswa
  5. Dikeluarkan dari sekolah

XI. Kedatangan dan Kepulangan

  1. Untuk memperlancar arus kendaraan dalam lingkungan sekolah, maka orang tua/pengantar penjemput diharapkan untuk memarkirkan kendaraan / menurunkan peserta didik di tempat yang sudah ditetapkan
  2. Dilarang parkir di sepanjang jalan pada saat kedatangan dan penjemputan peserta didik